TNC NEWS

Usulan Batas Usia Kendaraan Hanya 15 Tahun

 


TRANSFORMASINUSA NEWS | Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno memberikan pandangan mendalam tentang implementasi Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024. Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah masalah transportasi, termasuk pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan mobil perorangan.


Ada usulan terkait pembatasan usia kendaraan sehubungan dengan UU DKJ.


Aturan ini termaktub pada UU No. 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pasal 24 ayat 2 huruf g.


Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan kritiknya terkait aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta. 


Kami di asosiasi juga harus didengar suaranya, apa dampak dari aturan ini terhadap bisnis. Aturan jangan melihat dari satu aspek saja," ungkapnya dikutip dari Media Transformasi Nusa.com.


Kalau usia kendaraan itu kan perdebatan dari dulu nggak selesai-selesai debatnya itu, semuanya punya argumen," kata Djoko kepada Media Transpormasi Nusa.com Sabtu (4/5/2024).


Menurut dia, kepemilikan motor yang lebih urgensi untuk diatur. Namun, dia berpendapat bahwa penerapan aturan mengenai kepemilikan kendaraan haruslah tepat. Dia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan tersebut


Menurut Djoko, pembatasan usia kendaraan dan kepemilikan mobil menjadi perdebatan yang kompleks. Meskipun ada keinginan untuk menyosialisasikan aturan seperti kewajiban memiliki garasi untuk pemilik kendaraan pribadi, namun implementasinya belum terlaksana dengan baik.



"Kalau usia kendaraan itu kan perdebatan dari dulu nggak selesai-selesai debatnya itu, semuanya punya argumen," kata Djoko kepada Media Transpormasi Nusa.com, Sabtu (4/5/2024).


Dia juga menyoroti masalah kendaraan bermotor, khususnya motor, yang menjadi mayoritas di  Jakarta. Menurut dia, kepemilikan motor yang lebih urgensi untuk diatur. Namun, dia berpendapat bahwa penerapan aturan mengenai kepemilikan kendaraan haruslah tepat. Dia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan tersebut.


Dalam konteks ini, UU DKJ memberi wewenang khusus kepada pemerintah Provinsi DK  Jakarta untuk mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan. Salah satu poin yang menarik dalam UU DKJ adalah pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan. Menurut pasal 24 ayat (2) huruf g, kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan mencakup hal ini.


"Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan," tulis pasal 24 ayat (2) huruf g. Namun, UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus  Jakarta itu tidak merinci kendaraan yang dibatasi sampai usia berapa dan skema pembatasannya.

0 Komentar

Advertisement
Advertisement
Advertisement
© Copyright 2022 - TNC NEWS