TRANSFORMASINUSA NEWS | Lampung Timur – Kasus tindak pidana pengeroyokan wartawan Lampung Timur atas nama Sopyanto yang dilaporkan ke Polda Lampung lebih setahun lalu belum ada titik terang. Peristiwa kekerasan yang menimpa Bung Fyan, demikian sapaan akrabnya, dilakukan oleh segerombolan penambang liar pasir silika di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Provinsi Lampung, pada 30 April 2023 lalu.
Berita terkait di sini: Tidak Terima Diberitakan, Pengusaha Pasir Silika Ilegal Keroyok dan Aniaya Wartawan (https://pewarta-indonesia.com/2023/05/tidak-terima-diberitakan-pengusaha-pasir-silika-ilegal-keroyok-dan-aniaya-wartawan/)
Kasus pengeroyokan itupun dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban pada 2 Mei 2023. Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: LP/B/178/V/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Ajaibnya, kasus yang sangat jelas peristiwa, tempat, dan pelakunya itu tidak kunjung mampu ditindaklanjuti oleh polisi-polisi di Polda Lampung sebagaimana mestinya. Malahan, pihak Polda Lampung justru kemudian melimpahkan penanganan kasusnya ke Polres Lampung Timur dengan alasan bobot kasusnya masih dapat diselesaikan oleh Polres Lampung Timur.
Setelah setahun berlalu, ternyata kasus itu tidak kunjung selesai. Artinya, para polisi di Polres Lampung Timur tidak mampu menindak para pelaku pengeroyokan sesuai hukum yang berlaku walaupun menurut Polda bobot kasusnya masih dapat diselesaikan oleh Polres Lampung Timur. Hal itu dapat dimaklumi karena tambang illegal pasir silika di Pasir Sakti yang menjadi pangkal masalah merupakan milik para mafia yang disponsori oleh para oknum wereng coklat yang bertebaran di Polres, Polda, dan bahkan di Mabes Polri.
Menanggapi mandeknya penanganan kasus pelanggaran pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana terhadap Sopyanto itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke merasa sangat prihatin atas kemampuan kerja para polisi di Lampung, khususnya Polres Lampung Timur. “Saya menduga para polisi di Lampung Timur bekerja setengah hati, bahkan terkesan menyepelekan laporan warga yang membutuhkan keadilan atas apa yang dideritanya. Yaa, kebetulan Bung Fyan adalah Ketua DPC PPWI Lampung Timur. Menurut Polda Lampung, bobot kasus ini masih dapat ditangani oleh Polres Lampung Timur, namun pada kenyataannya sudah setahun lebih mereka tidak bisa melakukan apa-apa,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Selasa, 21 Mei 2024.
Menurutnya, Kapolres Lampung Timur dan anggotanya hanya mampu menangani kasus pengeroyokan papan bunga dan mengurus sempak istri-istri mereka. Hal ini didasarkan pada pengalaman Wilson Lalengke saat dirinya diproses polisi Lampung Timur 2 tahun lalu hanya gara-gara merebahkan papan bunga berisi pelecehan terhadap wartawan yang dipajang polisi di halaman Polres itu.
“Kapolres dan para polisi di Lampung Timur ini lucu-lucu yaa. Untuk peristiwa karangan papan bunga yang isinya melecehkan wartawan se-Indonesia yang saya rebahkan tempo hari, hanya jelang sehari kemudian mereka menangkap dan memproses saya bersama 2 rekan saya yang tidak bersalah apa-apa. Mereka terapkan pasal pengeroyokan terhadap papan bunga. Lah ini ada korban manusia, warga negara Indonesia, yang luka-luka dan pakaiannya koyak akibat dikeroyok para preman bejat, polisinya tidak mampu berbuat apa-apa. Kapolres macam apa itu? Sontoloyo! Sebaiknya urus sempak istrimu saja sana, Indonesia tidak butuh polisi macam anda!” ujar wartawan nasional itu kesal.
Di sisi lain, Wilson Lalengke menduga terkatung-katungnya penanganan kasus ini adalah karena adanya setoran sejumlah uang oleh para pelaku pengeroyokan ke oknum Kapolres dan jajaran penyidik di Polres Lampung Timur dan Polda Lampung. Sebagaimana diketahui bahwa para tersangka pengeroyokan terkait langsung dengan aktivitas tambang pasir silika illegal di Pasir Sakti yang menghasilkan uang miliyaran rupiah selama ini.
Atas kecurigaan itu, Wilson Lalengke meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian dalam penyelesaian kasus tersebut. “Jika Kapolri menginginkan citra Polri bisa membaik, cobalah selesaikan berbagai kasus yang ada dan hadirkan keadilan bagi para korban yang terzolimi, termasuk kasus pengeroyokan Bung Fyan di Lampung Timur itu. Jangan hanya karangan papan bunga dan celana dalam istri polisi saja yang bisa kalian urus. Memalukan sekali kinerja polisi-polisi kita itu,” pungkas trainer jurnalistik yang sudah banyak bantu Polri dalam mengembangkan kemampuan jurnalisme warga bagi para anggotanya ini. (APL/Red)
0 Komentar