TNC NEWS

Kades dan Perangkat Desa/Kelurahan Jangan Lakukan Pungli di Semua Program PTSL

 


TRANSFORMASINUSA NEWS | Masyarakat diimbau berhati-hati dengan oknum yang memungut biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikasi melalui PTSL gratis. Namun  warga dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per bidang tanah di tingkat desa. Biaya itu untuk transportasi aparat desa, biaya warkah, dan biaya meterai.


Pihak kelurahan dibantu RT dan RW mengumumkan bahwa pemerintah akan mengadakan program sertifikasi tanah gratis atau yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyebutkan, program PTSL ini gratis mulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah. Namun, di luar proses itu semua biayanya dibebankan ke masyarakat.


Pembagian sertifikat ini merupakan program andalan Presiden RI Joko Widodo. Seharusnya Prona di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, kenyataannya masyarakat harus merogoh kocek hingga puluhan juta. 


Salah seorang warga RW 01 Kelurahan Sunter Agung, berinisial D, mengaku dipungut biaya Rp 20 juta untuk memperoleh empat sertifikat tanah miliknya. Pria paruh baya itu mengaku mengetahui informasi dari media massa jika Prona tidak dipungut biaya. Namun, ada oknum pemerintahan yang mengurusi Prona di kawasan RW 01, Sunter Agung, Jakarta Utara, yang menurut dia meminta bayaran. 


Sebagai informasi, program PTSL ini memang dilakukan secara gratis untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya), pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah), pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, hingga supervisi dan laporan.


Jumlah itu, kata dia, cukup mahal ketimbang pungutan yang diwajibkan di RT-RT lain yang rata-rata berkisar di angka Rp 1,5 juta. Namun dari informasi yang ia ketahui, bahkan ada juga RT yang memungut Rp 3,5 juta untuk mengikuti program ini.



RED ] EDI SUNJAYA

0 Komentar

Advertisement
Advertisement
Advertisement
© Copyright 2022 - TNC NEWS