TNC NEWS

Auditor Minta Uang Rp 12 M agar Kementan WTP, Ini Daftar Pimpinan-Anggota BPK Terjerat Korupsi

 


TRANSFORMASINUSA NEWS | Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kembali menjadi sorotan usai terseret dalam perkara gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.


Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Rabu (8/5/2024).


Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya terkait audit BPK lantaran ditemukan ada temuan tak wajar termasuk iuran pegawai Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.


Adapun hal tersebut lantaran ada auditor BPK yang disebut meminta uang Rp 12 miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar institusi tersebut memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Selain itu, tanya jaksa, apakah Hermanto juga pernah dimintai uang oleh Victor agar Kementan memperoleh predikat WTP.


Jaksa pun turut bertanya apakah Hermanto juga mengenali auditor BPK bernama Victor Daniel Siahaan.


Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?" tanya jaksa lagi.


"Iya, Rp 12 miliar oleh Pak Victor, tadi," ungkap Hermanto.


Terlepas dari semua itu, BPK memang beberapa kali menjadi sorotan ketika ada anggota dan bahkan pimpinannya justru terjerat korupsi alih-alih seharusnya menjadi lembaga auditor untuk instansi pemerintahan.


Tiga anggota BPK yaitu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya, Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Provinsi Papua Barat, David Patsaung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 November 2023 lantaran menerima suap dari Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya.


Pada saat OTT KPK, penyidik menemukan uang tunai Rp 1,8 miliar dan satu jam tangan merek Rolex.


Para penerima suap itu pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



RED ] SYAUKANI

0 Komentar

Advertisement
Advertisement
Advertisement
© Copyright 2022 - TNC NEWS