TRANSFORMASONUSA.COM | Razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), telat bayar pajak 3 tahun atau lebih, kendaraan akan dikandangin, Menurut informasi yang beredar, razia STNK mulai kemarin, Jumat (1/3/2024).
Razia diawalnya: Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 WIB.
Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia.
Lengkapi surat surata kendaraan anda. Mohon ditertibkan atribut atribut TNI/Polri yang terpasang di kendaraan Anda.
[ RED ] EDI SUNJAYA
0 Komentar