TRANSFORMASINUSA.COM | Presiden Jokowi memberikan penugasan kepada Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas (Plt) selama dirinya berada di luar negeri.Rabu (6/3/2024).
Tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. Keputusan itu ditetapkan pada (1/3/2024).
Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada 4 – 6 Maret 2024, atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” tulis beleid itu, Senin (4/3/2024).
Sebelumnya Jokowi menjelaskan agenda kunjungan kerja ke Australia untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN – Australia.
Namun dalam beleid itu juga dituliskan jika dibutuhkan kebijakan baru selama presiden di luar negeri, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.
Jokowi menerangkan dalam kesempatan ini ia akan mendorong kerja sama dan penguatan integrasi ekonomi. Terkait transisi energi dan transformasi digital.
Jokowi juga akan melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon, dan Perdana Menteri Kamboja Hun Manet.
[RED] M.DERAJAT
0 Komentar