TNC NEWS

Ini Dasar Hukum Pembentukan dan Kedudukan Pansus DPD RI Menyikapi Kecurangan Pemilu 2024

 


TRANSFORMASINUSA.COM | JAKARTA, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada Selasa, 5 Maret 2024, sepakat membentuk Panitia Khusus atau Pansus Kecurangan Pemilu untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Anggota DPD asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung pun bercerita bahwa usulan dibentuknya pansus sudah ia ajukan kepada Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sejak Agustus 2023.

“Pansus pada dasarnya merupakan salah satu bagian alat kelengkapan DPD yg dibentuk jika diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas khusus” Ungkap Tamsil Linrung

Berikut Dasar Pembentukan Pansus DPD RI :

Alat kelengkapan DPD dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 ttg MD3 sebagai berikut:

Pasal 259
(1) Alat kelengkapan DPD terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Panitia Musyawarah;
c. panitia kerja;
d. Panitia Perancang Undang-Undang;
e. Panitia Urusan Rumah Tangga;
f. Badan Kehormatan; dan
g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.

Pasal diatas bisa dijelaskan bahwa kedudukan Pansus di UU MD3 tidak di atur secara eksplisit namun ia merupakan bagian dari alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna berdasarkan Pasal 259 Ayat 1 huruf g yang berbunyi _“Alat kelengkapan DPD terdiri atas:g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna”._

Sedangkan pembentukannya diatur lebih lanjut melalui peraturan DPD tentang Tatib berdasarkan pendelegasian UU MD 3 Pasal 259 ayat 2 yang berbunyi _“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib”._

Keberadaan Pansus sebagai alat kelengkapan DPD diatur dalam Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tatib Pasal 39 ayat 4 huruf d berbunyi: _Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas: d. Panitia Khusus._

Sedangkan untuk pembentukan, keanggotaan, serta masa kerja Pansus diatur dalam beberapa pasal sebagai berikut:

*Pasal 120*
(1) Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat sementara yang dibentuk dalam sidang paripurna.

(2) Pembentukan Panitia Khusus dapat diusulkan oleh Komite, Panitia Perancang Undang-Undang dan/atau Anggota dalam rapat pleno Panitia Musyawarah.

*Pasal 121*
(1) Keanggotaan Panitia Khusus paling banyak 15 (lima belas) orang Anggota.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pimpinan Panitia Khusus dan Anggota Panitia Khusus.

(3) Keanggotaan Panitia Khusus berasal dari perwakilan alat kelengkapan dan/atau kelompok provinsi yang ditetapkan oleh sidang paripurna.

(4) Dalam hal terdapat usulan perubahan keanggotaan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPD yang dilaporkan dalam sidang paripurna terdekat dan disampaikan kepada Anggota yang bersangkutan.

(5) Masa kerja Panitia Khusus paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 3 (tiga) bulan.

*Pasal 122*
(1) Susunan pimpinan Panitia Khusus terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan proprosional jumlah Anggota perwakilan alat kelengkapan dan/atau kelompok provinsi dan bersifat kolektif kolegial.

(2) Pimpinan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPD sesuai masa kerja Panitia Khusus.

*Pasal 123*
(1) Apabila rapat pleno Panitia Khusus menyepakati penggantian Anggota, pimpinan Panitia Khusus menyampaikan secara tertulis kepada alat kelengkapan yang bersangkutan disertai permintaan Anggota pengganti.

(2) Hasil keputusan rapat pleno dan Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam sidang paripurna.

*Pasal 124*
Panitia Khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh sidang paripurna.

*Pasal 125*
(1) Jangka waktu pelaksanaan tugas Panitia Khusus ditetapkan oleh sidang paripurna.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh sidang paripurna apabila Panitia Khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 Panitia Khusus dapat melakukan:

a. rapat kerja;
b. rapat dengar pendapat;
c. rapat dengar pendapat umum; dan
d. kunjungan kerja;
e. diskusi grup terarah; dan
f. perumusan rekomendasi.

(4) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan dengan melakukan rapat bersama pemerintahan daerah dan/atau unsur masyarakat di daerah.

*Pasal 126*
Hasil rekomendasi yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna dipublikasikan oleh pimpinan Panitia Khusus dan/atau Pimpinan DPD sebagai pertanggungjawaban politik.

Pembentukan Pansus Pemilu 2024 oleh DPD merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU terkait Pemilu yang diduga banyak kecurangan. Dan DPD punya kewenangan untuk mengawasi permasalahan tersebut karena kalau di kaji lebih mendalam dugaan adanya kecurangan Pemilu pada dasarnya menyangkut permasalahan multi dimensi yang menyangkut hubungan antara pusat dan daerah, pelaksanaan anggaran apbn, pengelolaan ekonomi dan lain-lain.

Selain itu kalau lebih spesifik mengkaji khusus UU Pemilu didalamnya juga diatur soal pemilihan DPD, presiden, DPRD.

Dimana kedudukan DPD juga ada hubungannya dengan soal keterwakilan daerah. Begitupula soal pemilihan presiden, sebagai Kepala eksekutif, tugas-tugas presiden juga ada hubungannya dengan permasalahan daerah, disitu ada tugas pembantuan ada dekosentrasi, begitu pula soal DPRD itu juga ada hubungannya dengan pemerintahan daerah yg diatur dalam UU pemerintahan daerah.

Jadi pembentukan Pansus Pemilu oleh DPD RI sejatinya ingin menggali informasi dan menemukan bukti ada tidaknya pelanggaran/kecurangan pemilu yang punya implikasi terhadap masa depan demokrasi baik dalam skala nasional maupun ditingkat daerah.

Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa pelaksanaan pembentukan Pansus Pemilu oleh DPD RI pada dasarnya sah dan konstitusional berdasarkan Pasal 22 D UUD NRI 1945, UU MD3 dan Tatib DPD RI


RED/TIM ] 

0 Komentar

Advertisement
Advertisement
Advertisement
© Copyright 2022 - TNC NEWS