TRANSFORMASINUSA.COM | Pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun maupun lima tahunan.
pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Aplikasi SIGNAL ini menyediakan beragam kanal pembayaran, termasuk BRImo dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah disahkan usai pajak kendaraan dibayar akan dikirimkan ke alamat pemilik.
Adapun SIGNAL telah dirilis sejak September 2021 untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Terdapat beragam opsi pembayaran sesuai dengan preferensi masyarakat, salah satunya melalui BRImo.
Pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL di 15 provinsi, Yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Bali, dan Kepulauan Riau.
Sebelum membuat akun SIGNAL, siapkan beberapa persyaratan seperti (NIK), foto KTP-el, e-mail, nomor handphone.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.
Kemudian daftarkan kendaraan dengan mengisi NIK e-KTP, 5 digit nomor rangka kendaraan, dan nomor plat kendaraan.
Adapun kendaraan yang bisa didaftarkan hanya kendaraan milik sendiri atau atas nama orang lain tetapi masih dalam satu kartu keluarga (KK).
Wajib pajak bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan pada satu akun SIGNAL.
Selanjutnya, klik menu “Pendaftaran Pengesahan STNK” untuk membayar pajak kendaraan, Lalu, pilih kendaraan yang hendak dibayar pajaknya.
Setelah itu, aplikasi SIGNAL akan menginformasikan total tagihan dan menerbitkan kode bayar yang berlaku selama dua jam.
Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (2/3/2024) untuk membayar tagihan pajak kendaraan melalui BRImo, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Login BRImo
2. Pilih menu Tagihan
3. Pilih Menu SIGNAL
4. Pilih Wilayah dan Masukkan kode pembayaran
5. Konfirmasi transaksi dengan memasukkan PIN
6. Transaksi berhasil.
BRI akan memproses pembayaran pada H+0 untuk wilayah DKI Jakarta dan H+1 untuk wilayah lain.
wajib pajak yang ingin membayar melalui BRImo dianjurkan paling lambat dua hari sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda.
Sedangkan Artajasa melakukan pelayanan pada Senin sampai dengan Jumat.
[ RED ] EDI SUNJAYA
0 Komentar